You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penebangan Pohon Harus Izin dari PTSP
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penebangan Pohon Harus Seizin PTSP

Mulai tahun ini, penebangan pohon harus terlebih dulu mengajukan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pasalnya, sebelum ditebang harus dilakukan peninjauan dan alasan penebangan pohon. Jika menyalahi estetika, izin penebangan tidak akan disetujui.

Nantinya petugas PTSP akan meninjau lokasi pohon yang akan ditebang

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Mimi Rachmiati, mengatakan, sebelumnya izin penebangan pohon dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Namun, mulai 2015 ini harus melalui PTSP dan berlaku untuk pohon di taman atau jalur maupun di halaman rumah warga.

"Pertama pihak yang akan menebang pohon harus mengajukan izin ke kelurahan dan kecamatan kemudian ke kantor PTSP. Nantinya petugas PTSP akan meninjau lokasi pohon yang akan ditebang," ujar Mimi Rachmiati, Senin (19/1).

Tertimpa Pohon Tumbang, Nur Alami Patah Tangan

Dikatakan Mimi, setelah meninjau petugas PTSP akan melakukan observasi dan menanyakan alasan penebangan ke pemilik pohon.  

"Misalnya pohon itu ditebang karena mengganggu pemandangan di depan toko milik warga. Pemilik berharap dengan ditebang maka tokonya akan ramai pembeli. Nah, hal seperti itulah yang tidak akan diberikan izinnya karena itu akan mengganggu estetika," imbuh Mimi.

Sementara, untuk mencegah terjadi pohon tumbang, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, tahun ini akan memangkas sebanyak 2.000 pohon. Pemangkasan diprioritaskan untuk pohon berusia di atas 10 tahun dengan daun yang rindang.

Program pemangkasan pohon ini dilakukan di sejumlah titik. Di antaranya adalah di Jl Kolonel Sugiyono, Jl Basuki Rahmat, Jl Kayu Putih, dan Jl Radin Inten.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved

close